Kamis, 20 Desember 2012

Empat Presiden RI DIKUDETA, SBY menyusul???

Empat Presiden RI DIKUDETA, SBY menyusul???


Jakarta – KabarNet: “MENGGULINGKAN REZIM GAGAL YANG SEDANG BERKUASA”. Itulah wacana yang tak mau sirna dari benak sejumlah kalangan masyarakat elemen bangsa Indonesia saat ini. Terkatung-katungnya kasus mega korupsi Bank Century, lalu maraknya praktek korupsi yang menyeret nama sejumlah pejabat dan anggota DPR terutama kader-kader elit Partai Demokrat, kemudian wacana kenaikan harga BBM dan Listrik yang sedang dipaksakan oleh pemerintah, dan masih banyak lagi, semua itu membuat rapor pemerintah rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dicorat-coret dengan angka merah oleh masyarakat. Sampai akhirnya timbul wacana untuk menggulingkan rezim gagal ini sebelum pemilu 2014. Apakah wacana ini sah secara hukum dan Undang-Undang? Jawabnya adalah: “Sah!”

Bagaimanakah prosedur konstitusional pemakzulan seorang presiden Indonesia?

Wakil Ketua MPR-RI dari fraksi PPP, Lukman Hakim Syaifuddin, pernah mengungkapkan bahwa tahap awal urusan pemakzulan atau prosedur impeachment seorang presiden sepenuhnya menjadi urusan DPR. “Apa yang mau disiapkan MPR, ini berpulang ke konstituen tergantung DPR apakah Presiden melakukan pelanggaran hukum,” demikian yang pernah dikatakan Lukman saat ditanya oleh wartawan pada acara ‘Pers Gathering’ di Belitung, (12/11/2011) sekitar empat bulan yang lalu.
Lukman menjelaskan bahwa tahapan pemakzulan presiden harus berawal dari pihak DPR. Lembaga DPR-lah yang akan melihat dan menentukan apakah Presiden melakukan atau terlibat dalam lima macam pelanggaran berat, seperti makar, korupsi, suap, tindak pidana berat dan perbuatan tercela lainnya. ”DPR berpendapat dan diuji di MK (Mahkamah Konstitusi), kalau terbukti, DPR merekomendasikan ke MPR (untuk dilaksanakan) sidang istimewa,” demikian jelasnya. Oleh karenanya MPR, kata Lukman, tidak memiliki persiapan apa-apa terkait wacana pemakzulan. “MPR itu hanya di ujung nantinya,” tandasnya.

Sejarah Penggulingan Presiden-Presiden Indonesia

Sebetulnya, tindakan penggulingan presiden dari jabatannya bukan merupakan hal baru bagi rakyat Indonesia. Karena sejak era Orde Lama (ORLA) seluruh Presiden RI praktis terdepak dari Istana dengan cara “digulingkan” (kecuali Presiden Megawati Sukarnoputri yang turun dari jabatannya secara normal karena kalah perolehan suara dalam Pilpres 2004).
Dibawah ini adalah catatan sejarah tentang cara pelepasan presiden-presiden Indonesia dari jabatannya:
Presiden RI ke-1 Alm.Presiden Sukarno : “Digulingkan” pada tahun 1966 dengan cara kudeta tak berdarah oleh kelompok militer dibawah pimpinan Mayjen. Suharto yang kemudian menggantikan Sukarno menjadi Presiden RI ke 2.
Presiden RI ke 2 Alm. Presiden Suharto : “Digulingkan” oleh aksi tekanan rakyat dan mahasiswa yang melakukan demonstrasi besar-besaran hingga menduduki atap gedung DPR pada tahun 1998. Aksi unjuk-rasa ini akhirnya berhasil memaksa Suharto untuk lengser meletakkan jabatannya sebagai presiden. Selanjutnya Suharto digantikan oleh Wapres BJ Habibie yang menjadi presiden RI ke 3.
Presiden RI ke 3 BJ Habibie : “Digulingkan secara halus” oleh DPR/MPR dengan cara Mosi Tidak Percaya dan menolak laporan pertanggung-jawabannya dalam Sidang MPR, yang akhirnya membuat Habibie kecewa dan enggan ikut dalam Pilpres. Presiden Habibie memangku jabatan hanya 18 bulan saja.
Presiden RI ke 4 Alm. Abdurrahman Wahid : ”Digulingkan dengan paksa” dari jabatannya oleh keputusan Sidang Istimewa MPR pada 23 Juli 2001, yang membuatnya terdepak dari Istana sebelum akhir masa jabatannya. Presiden Abdurrahan Wahid (Gus Dur) menduduki kursi kepresidenan hanya 2 tahun 9 bulan.
Presiden RI ke 5, Megawati Sukarnoputri : adalah satu-satunya presiden Indonesia yang turun dari jabatannya secara wajar, yakni karena kalah dalam perolehan suara saat Pilpres 2004.
Dari catatan di atas, sejarah membuktikan bahwa dari 5 Presiden RI yang terdahulu, hanya Presiden Megawati saja yang turun dari jabatannya secara wajar, sedangkan 4 Presiden RI sebelumnya dipaksa mengakhiri jabatannya dengan jalan “digulingkan” melalui berbagai macam cara, ada yang secara berterang, dan ada pula yang secara halus karena sengaja dikemas dengan bungkus konstitusi. Namun apapun namanya, yang dialami oleh Empat Presiden RI tersebut di atas adalah suatu “penggulingan”.
Sejumlah kader elit Partai Demokrat belakangan ini gemar menggunakan istilah “makar” dalam merespon berbagai pihak yang mereka tuding bermaksud menggulingkan pemerintah rezim SBY sebelum akhir masa jabatannya pada 2014.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Ramadhan Pohan, menuding bahwa pernyataan Ketua Umum Partai Hanura, Wiranto, di sejumlah media yang menyatakan masa kepemimpinan presiden SBY tak akan sampai 2014 dianggapnya suatu indikasi bahwa Wiranto ingin bertindak makar menggulingkan SBY.
Pohan mengatakan agar Wiranto sebaiknya bersaing secara sehat dan konstitusional. “Kita harus percaya konstitusi kita kalau sirkulasi elite itu lima tahun sekali. Pak SBY 2014 sudah tidak bisa lagi mencalonkan. Sudahlah kita selesaikan di situ, kecuali presiden melakukan kesalahan konstitusional. Jangan ada masalah sedikit bilang tidak akan sampai 2014,” ujarnya kesal.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPP Partai Demokrat Ruhut Sitompul. Menurutnya, Wiranto sebaiknya tidak menari di atas pihak-pihak yang ingin menjatuhkan SBY. Ruhut menyebut mereka yang menginginkan SBY jatuh hanyalah sampah-sampah politik. “Wiranto jangan latah. Menari di atas sampah-sampah politik. Siapa sampah pol? Mereka yang mau melengserkan SBY!” tudingnya.
Tampaknya para kader elit Partai Demokrat seperti Ramadhan Pohan dan Ruhut Sitompul lupa bahwa 4 (empat) Presiden RI juga berakhir dengan cara “digulingkan”. Hanya caranya saja yang berbeda, ada yang secara kasar dan terang-terangan seperti penggulingan Presiden Sukarno, dan ada juga yang dikemas dengan “bungkus” tertentu, semisal bungkus Sidang Istimewa MPR, bungkus Mosi Tidak Percaya, bungkus penolakan Laporan Pertanggung-jawaban, dan sebagainya agar “terlihat konstitusional”, padahal pada dasarnya sama saja bahwa itu semua adalah tindakan penggulingan presiden. Para kader Demokrat tersebut lupa bahwa Rakyat Indonesia sudah pernah menggulingkan 4 presiden, dan tindakan tersebut terbukti sah-sah saja, bahkan dicatat dalam kitab-kitab sejarah.

Penggulingan presiden dengan cara Kudeta

Bagi mereka yang sudah tak sanggup bersabar lagi menunggu datangnya pemilu 2014 dan memilih langkah penggulingan presiden diluar prosedur konstitusi, sebaiknya mencermati pendapat mantan Menhankam Pangab Jenderal (Purn) Wiranto seputar masalah Kudeta.
1] Wiranto berpendapat bahwa satu-satunya pihak yang paling sanggup melakukan kudeta terhadap pemerintah adalah pihak militer. Dalam sebuah diskusi dengan tema “Kenaikan BBM = Makar” di Gedung DPR, pada hari Kamis (8/3/2012), Wiranto membantah berbagai tudingan yang diarahkan kader Demokrat kepadanya.
“Sebenarnya yang mampu melakukan kudeta atau makar itu militer. Kenapa militer, karena organisasinya kuat, mantap, solid, disiplinnya bagus dan keberadaannya menyebar di seluruh negeri,” tutur Wiranto menjabarkan.
Dengan alasan seperti yang tersebut diatas, petinggi militer, lanjut Wiranto, jika menginginkan gerakan makar jauh lebih mudah dibandingkan organisasi lain. Upaya makar ini biasanya terjadi di negara-negara berkembang. Sebagai contoh Wiranto merujuk pada negara Thailand dan Myanmar.
Selanjutnya Wiranto mengatakan, kedudukan seorang Presiden RI cukup kuat dalam menghadapi kemungkinan kudeta “Kenapa di Indonesia tidak terjadi kudeta militer? Itulah hebatnya kita, karena Presiden kita adalah panglima tertinggi. Siapa presidennya, bagaimanapun potongannya, itu panglima tertinggi,” ujar Wiranto.
Organisasi militer di Indonesia menurut Wiranto cukup unik, karena Panglima TNI wilayahnya dibagi habis kepada para komando wilayah seperti Pangdam, Panglima Udara, Angkatan Laut, Armabar dan lain sebagainya. Sehingga Panglima TNI, menurutnya, tidak mempunyai kekuatan apa-apa, selain kekuatan komando melalui sub koordinasi. “Yang punya kekuatan langsung itu Kostrad, tetapi keberadaannya tidak di seluruh wilayah. Sehingga kalau mau melakukan itu (makar, red.) tidak mungkin, karena tidak tersebar,” paparnya.
2] Lebih lanjut lagi Wiranto menjelaskan bahwa kemungkinan makar juga bisa dilakukan oleh warga sipil yang mempunyai posisi penting dan strategis di masyarakat, seperti pemimpin partai politik atau pun organisasi masyarakat. Namun keberadaannya head to head langsung dengan pemerintah dengan mengambil sikap oposan. Dengan catatan, pemimpin ini bisa menggerakkan massa dalam jumlah yang besar secara massif dan dalam waktu yang sangat singkat. “Di Indonesia sangat tidak mungkin seorang pemimpin yang mampu mengerahkan kekuatan besar dalam waktu yang cepat, tidak bisa,” tegas Wiranto.
3] Yang ketiga, lanjut Wiranto, adanya nasional disorder atau kesemrawutan hukum. Masyarakat tanpa dikomando bergerak secara serentak seperti bola salju. Mereka bergerak karena mengindikasikan hukum tidak ditegakkan secara baik oleh pemerintah. Hukum dipandang tidak lagi dapat mengawal proses demokrasi, melainkan jadi komoditas politik.
Kalau kita mempelajari paparan Jenderal (Purn) Wiranto di atas dengan cermat dan seksama, sebetulnya mengandung dua arti, tergantung dari bagaimana orang memahaminya. Karena di satu sisi Wiranto seolah mengatakan bahwa Kudeta itu tidak mudah dengan berbagai alasan yang dikemukakannya, namun disisi lain Wiranto seolah memberikan “KUNCI” yang bisa dijadikan panduan bahwa “tindakan kudeta sangat mungkin dilakukan” asalkan pihak-pihak yang terkait mampu mengorganisir gerakannya seperti yang dipaparkan oleh Wiranto.
Misalkan, ada sebuah kelompok organisasi massa yang setelah melakukan lobi-lobi khusus akhirnya berhasil meyakinkan Panglima TNI untuk membantu kelompoknya melakukan kudeta. Kemudian Panglima TNI pun berhasil meyakinkan para Pangdam di setiap daerah untuk memobilisasi pasukan, atau, agar tidak menganggu aksi kelompok yang akan melakukan kudeta, seperti saat militer mendiamkan saja peristiwa aksi penggulingan Presiden Suharto pada tahun 1998. Kemudian kelompok ormas tersebut juga berhasil mengadakan lobi-lobi dengan kelompok-kelompok mahasiswa dan ormas-ormas lain yang sama-sama tidak puas dengan kinerja pemerintah agar bergabung dalam gerakan kudeta. Kalau hal itu dilakukan, bukankah tidak mustahil nanti pada akhirnya kelompok tersebut akan berhasil melumpuhkan pemerintah dan melakukan kudeta? [KbrNet/adl]
»»  READMORE...

Kamis, 06 Desember 2012

Cara Mengatasi print is not ready to print

Cara Mengatasi Lampu Merah Yang Menyala Pada Printer EPSON Stylus T13 (Printer Error)

 
Berhubung title pada postingan ini panjang, so mau gak mau ane harus mengurangi isi postingan ini. Singkat, Padat, Jelas, hehehehe kata orang biar seimbang (Title Pendek, Isi Panjang - Title Panjang Isi Pendek).

Okay back to topic....!!!

Langsung baca dimari gan.....

  • Jika kita melihat lampu merah menyala pada printer epson dan printer mogok kerja, jangan panik OK, itu kunci utamanya
  • Next, Buka cover printer
  • Tekan tombol (lampu merah) terus lihat cartridge (Yups, Cartridge akan bergerak ke tengah)
  • Kalo Cartride sudah berada di tengah, tekan lagi tombol (lampu merah) sekali saja.
  • Pastikan cartridge bergerak ke kiri (bergesernya sedikit)
  • Setelah itu tekan tombol putih pada cartridge (Biasanya terletak di tengah-tengah cartridge), lalu tekan lagi tombol (lampu merah) terus tekan lagi tombol putih pada cartridge.
  • Cartridge akan bergerak ke kiri
  • Lanjut, tekan tombol (lampu merah) sebanyak 2 kali sampe cartride bergerak ke kanan dan ke kiri.
  • Tunggu sampai cartride berada di sebelah kanan.
  • Terakhir, Printer EPSON Stylus T13 ente sudah kembali normal.
CATATAN: Lakukanlah Head Cleaning 3x seminggu untuk mencegah buntu pada head cartridge ente.



SELAMAT MECOBA......!!!!!

»»  READMORE...

Minggu, 02 Desember 2012

CONTOH BAP


KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAWA BARAT
WILAYAH KOTA BESAR BANDUNG
“PRO JUSTITIA”




(lambang POLRI)
BERITA ACARA PEMERIKSAAN
SAKSI PELAPOR


Pada hari ini Kamis tanggal 5 Juni Tahun 2008 waktu jam 09.00 WIB, saya----------
-------------------------------------- ABDUL WAFI JAMAL ----------------------------------------------
Pangkat BRIPTU/ NRP 65090137selaku penyidik pada kantor kepolisian tersebut diatas berdasarkan surat tugas No. pol. : SP. Gas/ 517/ VI/ 2008/ Reskrim tanggal 5 Juni 2008 telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan yang belum saya kenal mengaku bernama :-----------------------------------------------------------------------------
-------------------------- SARAH RAMADHANI binti BAROKAH -----------------------------
Umur 24 Tahun, dilahirkan di Bandung pada tanggal 5 Mei 1984, Agama Islam, Pekerjaan Sekertaris di PT. Abadi Mekar, Suku Sunda, Bangsa Indonesia. Pendidikan terakhir S1 Sarjana Ekonomi jurusan Management, Alamat sekarang Jln. Aceh No. 2 Bandung --------------------------------------------------------

Ia diperiksa untuk dimintai keterangan selaku saksi pelapor dalam perkara Tindak Pidana Pembunuhan berencana atau Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 ayat atau 338 KUHPidana, sehubungan dengan adanya laporan polisi No. Pol LP/778/VI/2008/SPK tanggal 5 Juni 2008 ------------------------------------------------------------------------------------------

Atas pertanyaan pemeriksa yang diperksa menerangkan secara Tanya jawab sebagai berikut dibawah ini : ----------------------------------------------------------------------------------

PERTANYAAN JAWABAN

1. Apakah saksi sekarang dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersediakah anda sekarang untuk diperiksa dan akan menerangkan dengan pernyataan dengan sebenar-benarnya.?
--------- 01. Ya, sekarang saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta saya bersedia untuk diperiksa dan akan menerangkan dengan sebenar-benarnya.


2. Mengertikah saudara sekarang mengapa saudara sekarang dimintai keterangan oleh polisi. Kalau mengerti dalam perkara apa? Coba Jelaskan ?
--------- 02. Ya, Saya mengerti sehingga diperiksa sekarang ini sehubungan sebagai saksi pelapor terkait dengan kematian Abdul Manan di PT. Abadi Mekar tepatnya di ruang kerja korban.

3. Kapan dan dimana kejadian itu terjadi ?
--------- 03. Pada tanggal 4 Juni 2008 sekitar pukul 14.00 PT. Abadi Mekar Jl Merdeka No. 7 tepatnya di ruang kerja korban.


4. Apakah saudara mengetahui siapakah pelaku penganiayaan tersebut, coba saudara jelaskan?
--------- 04. Tidak tahu, tapi yang saya tahu pada hari itu ada dua orang tamu terakhir yang bertemu dengan korban yaitu 1. Pa wisnutama 2. Pa Setiawan Putra dari PT. Mekar Jaya , tamu itu datang sekitar pukul 13.20 dan seingat saya mereka keluar dari ruangan korban pada pukul 14.30 WIB, dan satu hal saya ingat bahwa sebelumnya ia telah membuat janji sekitar tanggal 27 Mei 2008 via telepon

5. Apakah saudara kenal dengan kedua tamu itu dan apakah saudara tahu maksud dari kedatangan mereka, jelaskan?
--------- 05. Tidak saya tidak kenal dengan mereka, dan seingat saya mereka datang untuk membicarakan suatu proyek dengan korban selaku rekanan bisnisnya, namun saya juga tridak mengetahui persis karena saya tidak berada didalam pada waktu mereka masuk ke ruang korban saya hanya mengantarkan mereka lalu kembali ke ruangan saya.

6. Bisa saudari jelaskan cirri-ciri dari kedua tamu itu?
--------- 06. ke dua orang yang datang pada waktu itu memiliki ciri-ciri fisik yang satu orangnya berkulit gelap, berbadan tinggi besar sekitar 180 cm dan wajah penuh dengan cambang dan janggut dan model rambut botak dan pada waktu itu menggunakan jas hitam dan kemeja merah, yang satunya lagi tingginya sekitar 170 cm berkulit putih rambut model pendek dan lurus, dan pada waktu itu menggunakan jas hitam dengan kemeja biru tua dan itu semua juga dapat terlihat di rekaman kamera cctv yang berada di lift dan yang berada di depan pintu masuk ruangan korban.

7. Adakah orang lain setelah mereka yang masuk ke ruangan korban?
--------- 07. Ada, yaitu Cecep Supriatna dia OB di kantor itu dan memang sudah kebiasaannya pada pukul 08.00 pagi ia mengantar kopi untuk korban dan pukul 15.00 ia mengantarkan teh hangat untuk korban.

8. Berapa lama saudara Cecep berada di ruangan itu?
--------- 08. Ya di bawah lima menit seingat saya

9. Apa reaksi saudara Cecep ketika keluar dari ruangan korban?
--------- 09. Biasa saja dan tidak ada yang aneh pada waktu itu

10. Lalu apakah betul saudari yang mengetahui pertama korban telah meninggal, coba jelaskan?
--------- 10. Ya, ketika itu pukul 16.20 ketika saya hendak pulang saya curiga kenapa korban tidak terlihat keluar dari ruangannya padahal kebiasaanya ia selalu pulang ketika telah pukul 04.00, sehingga saya memberanikan diri untuk masuk Lalu ketika saya masuk ke ruangan korban, terdengar lantunan melodi klasik kesukaan korban ketika sedang bersantai( suatu kebiasaannya) dan melihat posisi korban sedang terduduk membelakangi pintu masuk seolah seperti sedang tertidur, dengan terpaksa ia hendak membangunkan korban yang ia kira sedang tertidur, namun ketika didekati saya terperanjat kaget ketika melihat muka korban penuh dengan lebam dan kondisi baju yang tidak rapih seolah telah dipukuli dan ada luka di dahinya dan noda darah di bagian kerah baju bagian leher belakang. Lantas saya langsung menghubungi petugas keamanan.

11. Sepengetahuan saudara apakah korban mempunyai musuh atau sedang mempunyai masalah dengan pihak lain?
--------- 11. Setahu saya korban pernah terlihat berselisih dengan para pemegang saham lainnya ketika sedang diadakan RUPS pada tanggal 8 Mei 2008 hari Kamis di ruang rapat, yang dilatarbelakangi korban secara sepihak telah menjual asset-aset perusahaan PT. Abadi Mekar, kepada Rahardjo Slamet dan itu diketahui oleh Sulaeman dan ia memberitahukan hal itu pada pemegang saham lainnya yaitu pa haryono dan pa ahmad hambali.
12. Apakah ada saksi lain yang dapat dimintai keterangan terkait meninggalnya Abdul Manan?
--------- 12. Ada, yaitu: Asih Rahmayanti, Muhamad Alvian, Joko Pryanto, Dede Muharam, Cecep supriyatna.

13. Apakah masih ada keterangan lain yang akan saudara sampaikan selain keterangan diatas?
--------- 13. Semua keterangan yang saya sampaikan cukup

14. Apakah semua keterangan yang sudah saudara sampaikan benar, tidak bohong, tidak ada penekanan dan dapat dipertanggungjawabkan?
--------- 14. Semua keterangan yang sudah saya sampaikan benar dan tidak bohong, tidak ada penekanan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Setelah selesai Berita Acara Pemeriksaan dibuat, kemudian dibacakan kembali kepada yang diperiksa dalam bahasa yang mudah dimengerti olehnya selanjutnya yang diperiksa menyatakan setuju dan membenarkan semua keterangan yang diberikan, untuk menguatkannya membubuhkan tanda tangannya dibawah ini.

Tanda tangan yang diperiksa,




SARAH RAMADHANI

Demikianlah Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat dengan sebenarnya mengingat atas kekuatan sumpah jabtan yang sekarang ini kemudian ditutup dan ditandatangani di Bandung, pada tanggal tersebut diatas.

Penyidik Pembantu Pemeriksa



ABDUL WAFI JAMAL
»»  READMORE...

Cara Tag Teman FB lewat Ponsel

Cara Tag Teman FB lewat Ponsel

Halo kawan,kali ini abwaja pengen membagikan Trik cara Tag atau menandai Teman facebook di status via Ponsel contohnya pake opera mini..

Mungkin sudah banyak yg membahasnya dan untuk para master,pura2 za ga tahu ya..
Hehehe

Oke Langsung saja ke TKP..

1. Pertama kalian harus mengetahui ID fb teman kalian yg mau di Tag,sebagian Bloger yg membahas ini,rata2 menyuruh masuk ke Foto Profil untuk mengetahui ID-nya.Lah bagaimana jika Foto Profilnya di Privasi,atau tidak bisa di Klik?
Alternatifnya Kalian masuk ke Message atau pesan,trus buka addres bar dan cari ID-nya yg hanya deretan angka di belakang..
Contohnya seperti ini
http://m.facebook.com/messages/compose/?ids%5B0%5D=100000569060248&refid=0
Angka yg di beri warna biru adalah ID-nya

2. Kedua,setelah mengetahui ID teman kamu,tinggal menaruhnya di Statusmu..
Caranya: ketik @[id_temanmu:]
id_temanmu diganti dengan id yg kamu dapat seperti di atas..

Contohnya Seperti ini

scr000206.jpg

Hasilnya
scr000207.jpg


Gampang kan??
Selamat mencoba
»»  READMORE...

Jumat, 23 November 2012

Dua Penyebab Utama Konflik Palestina – Israel Tak Pernah Berakhir

Dua Penyebab Utama Konflik Palestina – Israel Tak Pernah Berakhir Konflik Palestina – Israel yang berlangsung sejak tahun 1948 hingga kini seperti tidak akan pernah bisa diakhiri. Penyerangan-penyerangan di antara kedua belah pihak selalu akan terjadi. Pihak Israel beralasan mempertahankan diri dari serangan pejuang Palestina dan tentara Hamas, sedang pihak Palestina mengadakan perlawanan karena merasa wilayahnya semakin menyempit direbut rezim zionis dengan pendudukan bersenjata maupun mendirikan pemukiman-pemukiman yahudi dengan cara merampas tanah rakyat Palestina.
Masyarakat dunia khususnya negara-negara Arab yang semula memihak bangsa Palestina dan berperang dengan Israel untuk membela hak-hak bangsa Palestina yang dijajah, akhirnya lebih banyak berdiam diri. Terutama sejak berdirinya negara Palestina secara resmi pada tanggal 15 Nopember 1988, dukungan negara Arab semakin melemah terhadap perjuangan bangsa Palestina menghadapi rezim zionis yang didukung mutlak oleh Amerika Serikat (AS). Sepertinya negara-negara Arab melihat Palestina bukan lagi sebagai bangsa yang lemah yang harus didukung sepenuhnya oleh sesama bangsa Arab, tapi sudah sebagai negara yang berdaulat dan mempunyai kekuatan sendiri. Atau karena ada kepentingan politik dan ekonomi sehingga rasa persaudaraan kearaban dan keislaman di antara bangsa-bangsa arab meluntur.
Kebingungan kaum Muslimin dan masyarakat dunia akan nasib rakyat Palestina selanjutnya dan kapan konflik mereka dengan pemerintah Israel akan berakhir adalah pertanyaan-pertanyaan dengan jawaban memilukan. Kalau dilihat dari sepak terjang rezim zionis, maka jawabannya adalah sampai seluruh tanah Palestina habis dikuasai oleh mereka dan sebagian bangsa Palestina yang tersisa mau menjadi rakyat jajahan, bangsa kelas dua atau bahkan menjadi budak. Sedangkan bila dilihat dari semangat perjuangan bangsa Palestina melawan rezim zionis, maka jawabannya adalah sampai titik darah penghabisan dari para pejuang, mujahid mereka yang membela tanah air dan keberadaan mereka sebagai bangsa merdeka dan berdaulat di tanah sendiri.
Apabila diringkas ada dua penyebab terkatung-katungnya penyelesaian konflik antara Palestina dan Israel, yakni:
1.  Perbedaan yang menonjol dan prinsip berupa pengakuan akan keberadaan kedua negara dan bangsa tersebut di mata mereka sendiri khususnya, dan di mata negara-negara lain di dunia termasuk Amerika Serikat yang sampai saat ini masih berpihak kepada pemerintah Israel.
2. Kedudukan kota Jerusalem dengan mesjid Alaqsanya sebagai tempat ibadah dan bersejarah bagi kedua bangsa yang secara umum berbeda agama tersebut.
Dunia arab dan dunia Islam memandang bangsa Palestina adalah pemilik sah tanah air mereka. Sedangkan bangsa Yahudi adalah bangsa yang tidak memiliki tanah air dan menolak serta keluar dari tanah perjanjian (Holy Land) yang dijanjikan Tuhan sesuai dengan berita di kitab suci.
Kedaulatan bangsa Palestina dengan berdirinya negara Palestina merdeka yang diproklamirkan di Aljazair ternyata tidak sepenuhnya diakui oleh Israel. Israel menganggap Jerusalem dan Gaza sebagai bagian dari tanah perjanjian seperti yang disebutkan di dalam kitab suci mereka, yang masih dikuasai oleh bangsa Palestina. Inilah alasan kenapa bangsa Yahudi dengan semangat zionismenya lebih memilih tanah Palestina sebagai tempat untuk mendirikan negara.
Amerika Serikat sendiri masih menerapkan standar ganda dalam hal ini. Sebagai anggota dewan keamanan PBB mengakui legalitas negara Palestina, namun di sisi lain membantu Israel secara politik, militer dan ekonomi untuk menguasai Palestina.
Dunia arab dan Islam menganggap berdirinya negara Israel adalah bentuk dari pemaksaan atas keberadaan orang-orang Yahudi di tanah Palestina. Bagi bangsa Palestina rezim zionis Israel dan bangsa Yahudinya adalah penjajah yang mendatangi dan ingin merebut tanah air mereka, bukan sebuah negara tetangga yang sedang bertengkar dengan mereka. Bagi para pejuang Palestina peperangan yang mereka lakukan adalah sebuah perjuangan heroik mempertahankan keberadaan tanah air dan bangsanya, persis seperti pejuangan kita memerdekan diri dari penjajah Belanda dan Jepang.
Memang benar perang antara Palestina dan Israel bukan perang agama, tetapi tidak bisa dilepaskan dari sebab-sebab pemikiran keagamaan yang berasal dari kitab suci. Alasan utama mereka berperang adalah memperebutkan tanah air, termasuk juga daerah Jerusalem yang merupakan tempat suci bagi tiga agama samawi di dunia, di mana di sana berdiri mesjid Alaqsa (Alharam alqudsi ashsharif) yang dijadikan tempat ibadah umat Islam atau disebut juga sebagai Bukit Bait Allah (The Temple Mount / Har ha-Bayit) bagi umat Yahudi dan Nasrani. Dan terkenal dengan dinding ratapan (The Western Wall/The Wailing wall/Ha Kotel Ha Ma’aravi) yang terletak di sebelah barat masjid Alaqsa sebagai tempat ibadah umat Yahudi, atau disebut Alburaq Wall oleh kaum Muslimin.
Perhatikan kegiatan pemerintah Israel yang mengadakan pembongkaran dan penggalian di bagian dinding ratapan yang nota bene bagian dari mesjid Alaqsa. Perhatikan juga kata-kata Theodore Herzl (merupakan pengulangan sumpah tua dari para Talmudis) pada pembukaan Konggres Zionis Dunia di Basel, Swiss pada tahun 1897:
"Jika aku melupakanmu, Oh, Yerusalem, maka tangan kananku ini tidak akan bisa melakukan apa pun".

»»  READMORE...

Penyebab Awal Konflik Palestina Dengan Israel

Penyebab Awal Konflik Palestina Dengan Israel

Konflik ini dimulai setelah perang dunia kedua,ketika masyarakat Israel (yahudi) berpikir untuk memiliki negara sendiri. (menurut sejarah mereka keluar dari tanah Israel setelah Perang Salib karena dituduh pro-Kristen oleh tentara Islam, yang kemudian ditinggali oleh orang-orang Filistin atau Palestine) pikiran berbentuk zionisme yang didorong oleh genosida oleh Nazi pada perang dunia kedua. Pilihan letak negara itu tentu saja adalah tanah leluhur mereka yang pada saat itu merupakan tanah jajahan Inggris karena secara leluhur mereka memilikinya tapi juga secara religius beberapa tempat keagamaan Yahudi ada disana.
Meskipun tidak secara terbuka, negara-negara barat setuju dan mendukung (alasannya karena sebelum orang Palestina tinggal disana, tanah itu adalah milik Israel). sebaliknya negara-negara Arab berargumen bahwa adalah karena Jerman yang melakukan genosida maka tanah Jerman lah yang harus disisihkan untuk dijadikan negara Yahudi.Dibalik semua intrik politik dan keuntungan dan kerugian politik, strategis,dll. Inggris secara sukarela mundur dari negara dan memberikan siapa saja untuk mengklaimnya. berhubung Isreal lebih siap maka mereka lebih dahulu memproklamirkan negara.
Sebaliknya orang-orang palestina yang telah tinggal dan besar disana tidak mau terima mejadi bagian negara Yahudi (dalam literatur doktrin Islam pemimpin negara harus seorang Muslim),sehingga bangsa Israel kemudian melihat orang Palestina sebagai ancaman dalam negeri, begitu juga dengan bangsa Palestina yang menganggap Israel sebagai penjajah baru.
Hasilnya bisa ditebak, perang dan konflik yang telah berbelit-belit. yang sebenarnya adalah urusan antara dua negara/bangsa menjadi konflik antara agama (Yahudi vs Islam) belum lagi stabilitas kawasan timur tengah dan ikut campur Amerika dengan kebijakan Minyak mereka.
Jadi sebenarnya masalah dasarnya tidak ada hubungannya dengan orang Palestina itu beragama Islam atau orang Israel itu beragama Yahudi, tapi masalahnya adalah "Tanah dan Kekuasaan".

Tiga Alasan Dasar Perebutan Kota Suci Jerusalem :

1. Alasan Ekonomi 
Presiden Bill Clinton sudah menjelaskan hal ini di Gedung Putih dalam wawancaranya dengan koran Otto Citizen Canada pada tanggal 1 Desember 2000, bahwasanya “kota Jerusalem akan menjadi tempat tujuan utama para turis internasional dan para pelancong dunia dalam sejarah keparawisataan” dan karenanya pula ia berusaha merayu Presiden Yasir Arafat agar mau memindahkan masjid Al-Aqsho dari sana.
Pada realitasnya, sesungguhnya musuh Israel dengan usaha keras mereka untuk menguasai kota Jerusalem dan kota Jerusalem yang lama dengan seluruh mesjid dan gereja yang ada di dalamnya- mereka ingin menguasai dan menjadi coordinator tunggal untuk mengurusi para Haji dan Kristiani ke sana dan mereka pula yang mengurusi kunjungan umat Islam untuk menyempurnakan Hajinya. Dan ini akan mendatangkan pendapatan devisa yang sangat besar yang mereka dapat dari kunjungan umat Kristiani dan umat Islam, bukan kunjungan para turis internasional seperti yang diungkapkan Bill Clinton.

2. Alasan Politis
Alasan ini terealisasikan lewat program mereka untuk menjadikan kota Jerusalem lama yang memiliki posisi yang strategis dan sejarah panjang  menjadi “Ibu Kota Negara yang Abadi” menurut keyakinan mereka), yang dari sanalah mereka akan menguasai seluruh wilayah sekitarnya.
Bariz, seorang politisi Libanon pernah bercerita ketika ada pertemuan di PBB setelah Zionis Israel mencaplok Libanon pada tahun 1982, ketika Perdana Menteri Israel pada waktu itu Manahen Begin, mengundang mantan Perdana Mentri Libanon Kamil Syam`un untuk mengunjungi kota suci Jerusalem,(seperti diceritakan oleh Kamil Syam`un dalam otobiografinya dalam bahasa Prancis) Manahen Begin berprilaku seolah-olah ia “Raja Sulaiman” sedangkan Kamil Syam`un diberlakukan seolah-olah salah satu raja “Al-guwaiyiim” ( buta huruf /bodoh) di masa mendatang. Yang datang dari kota “Shuur” untuk menyembahkan rasa tunduk dan loyal kepada raja “Israel” yang baru.
Penggalan cerita ini sudah cukup sebagai simulasi untuk menjelaskan alasan yang sangat esensi yang terwujud lewat aturan yang ada di Timur Tengah. Sebuah aturan dan undang-undang yang ingin diberlakukan secara paksa oleh Amerika Serikat kepada seluruh wilayah itu, dengan kerja keras untuk menyamakan aturan bagi warga Arab bagaimanapun caranya.

3. Alasan Historis
Dengan alasan perang budaya, maka merebut kota suci Jerusalem dan menguasai seluruh barang bersejarah umat Islam dan Kristen di kota itu merupakan kemenangan budaya Barat atas budaya Arab Islam, dengan keunggulan dan hegemoni politik Barat mengajak sekutunya untuk mengusik “dendam sejarah masa lalu” yang
berkobar dalam jiwa dan dada mereka atas budaya Arab Islam yang mengalahkan mereka dalam perang orang-orang Barat delapan abad yang lalu.

Sudah berapa nyawa melayang ya gara-gara konflik ini...mari kita doakan semoga perang ini akan jadi perang terakhir dan konflik ini bisa selesai...ya.


Semoga informasi ini bermanfaat.

»»  READMORE...

Selasa, 13 November 2012

Sabtu, 06 Oktober 2012

MK: HUKUM ACARA PIDANA

Hukum Acara Pidana
 (Hukum Acara Pidana Indonesia Prof. DR. Andi Hamzah, S.H.)



ACARA PIDANA SEBELUM ZAMAN KOLONIAL

Pada waktu penjajah Belanda datang pertama kali di Indonesia telah tercipta hukum yang lahir dari masyarakat tradisional sendiri yang kemudian disebut Hukum Adat. Pada masa primitive  pertumbuhan hukum, yang dalam dunia modern dipisahkan dalam hukum privat dan hukum public, tidak membaadakan kedua bidang hukum itu.
Hukum Acara perdata tidak terpisah dari Hukum Acara Pidana. Tuntutan Perdata dan tuntutan pidana merupakan suatu kesatuan, termasuk lembaga – lembaganya.
Supomo menunjukan bahwa pandangan rakyat Indonesia terhadap alam semesta adalah suatu totalitas yaitu bahwa Manusia beserta makhluk lain dan Lingkungannya merupakan suatu kesatuan, alam gaib dan alam nyata tidak dipisahkan. Sehingga yang paling utama adalah keseimbangan dan keharmonisan antara satu dengan yang lainnya. Segalanya perbuatan yang menggangu keseimbangan itu merupakan pelanggaran hukum (adat).
Hazairin dalam tulisannya berjudul “Negara tanpa penjara dalam Tiga Serangkai Tentang Hukum menulis bahwa dalam masyarakat tradisional Indonesia tidak ada pidana penjara.
Hukum pembuktian pada masyarakat tradisional Indonesia searing digantungkan pada kekuasaan Tuhan.
Bentuk – bentuk sanksi hukum adat (dahulu) dihimpun dalam Pandecten van het Adatrecht bagian X yang disebut juga dalam buku Supomo tersebut, yaitu sebagai berikut :
1.            Pengganti kerugian “immaterial” dalam pelbagai rupa seperti paksaan menikahi gadis yang telah dicemarkan.
2.            Bayaran “uang adat” kepada orang yang terkena, yang berupa benda yang sakti sebagai peganti kerugian rohani.
3.            Selamatan (korban) untuk membersihkan masyarakat dari segala kotoran gaib
4.            Penutup malu, permintaan maaf
5.            Pelbagai rupa hukuman badan, hingga hukuman mati.
6.            Pengasingan dari masyarakat serta meletakkan orang diluat Tata Hukum.


PERUBAHAN PERUNDANG – UNDANGAN DI NEGERI BELANDA YANG DENGAN ASAS KONKORDANSI DIBERLAKUKAN PULA DI INDONESIA

KUHAP yang dianggap sebagai produk nasional, merupakan penerusan pula asas – asas hukum acara pidana yang ada dalam HIR ataupun Ned strafvordering 1926 yang lebih modern. Pada Bab I dikemukakan asas – asas hukum acara pidana yang terdapat dalam KUHAP yang seluruhnya terdapat pula pada Nev. Sv.
Kita terbawa oleh arus kepada perubahan penting perundang – undangan di negeri Belanda pada tahun 1838, pada waktu mana mereka baru saja terlepas dari penjajahan Prancis.
Pada waktu itu, golongan logis yaitu yang memandang bahwa semua peraturan hukum seharusnya dalam bentuk undang – undang sangat kuat. Berlaku ketentuan pada waktu itu bahwa kelaziman – kelaziman tidak merupakan hukum, kecuali bilamana kelaziman tersebuit ditunjuk dalam undang – undang (aturan hukum yang tertulis dan terbuat dengan sengaja)
Sebelum itu, VOC pada tahun 1747 telah mengatur organisasi peradilan pribumi di pedalaman, yang langsung memikirkan tentang “Javasche wetten” (undang – undang Jawa). Hal itu diteruskan pula oleh Daendels dan Raffles untuk menyelami hukum adapt sepanjang pengetahuannya. Tetapi dengan kejadian di negeri Belanda itu maka usaha ini ditangguhkan.
Mr. H.L. Wichers seorang legis yang berasal dari Groningen. Pada waktu masih di Belanda ia mempelajari rancangan Panitia Scholten. Ia berpengalaman sebagai bekas jaksa dan anggota dewan pertimbangan agung. Ia berangkat ke Hindia Belanda pada bulan Mei 1846
Tiga pekerjaan utama yang ;diselesaikan selama satu setengah tahun, yaitu pertama peraturan mengenai peradilan, kedua mengwnai perbaikan kitab undang-undang yang telah ditetapkan itu, dan ketiga pertimbangan tentang berlakunya hukum Eropa untuk orang Timur.
Isi dari firman Raja tanggal 16 Mei 1846 Nomor 1 yang diumumkannya di Indonesiadengan Sbld 1847 Nomor 23 yang terepenting ialah yang tersebut Pasal 1 dan Pasal 4.

Peraturan – peraturan hukum yang dibuat untuk “Hindia Belanda” yaitu sebagai berikut.

Ketentuan Umum tentang Perundang – Undangan; (AB).
Peraturan tentang Susunan Pengadilan dan Kebijaksanaan Pengadilan (RO).
Kitaab Undang – Undang Hukum Perdata (BW).
Kitab Undang – Undang Hukum Dagang (WvK)
Ketentuan – ketentuan tentang kejahatan yang dilakukan pada kesempatan jatuh pailit dan terbukti tidak mampu, begitu pula kala diadakan penangguhan pembayaran utang (Pasal 1)
Peraturan acara perdata untuk (Hooggerechtshof dan Raad van Justitie).
Peraturan tata usaha kepolisian, beserta pengadilan sipil dan penuntutan perkara criminal mengenai golongan Bumiputra dan orang – orang yang dipersamakan (Pasal 4).
Yang disebut belakangan in yang disebut reglement op de uitofening van de politie, de burgelijke rechtspleging en de strafvordering onder de Inlanders en de Oosterlingen of Java en Madoera.

INLANDS REGLEMENT KEMUDIAN HERZIENE INLANDS REGLEMENT

Salah satu peraturan yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan pengumuman Gubenur Jendral tanggal 3 Desember 1847 Sbld Nomor 57 ialah Inlands Reglement atau didingkat IR.
Reglement tersebut berisi acara perdata dan acara pidana. Mr. H.L. Wichers tidak mengalami kesulitan dalam hal penyusunan bagian acara pidana, karena ia mengambil sebagian besar dari reglement op de Strafvordering untuk Raad van Justitie. Mengenai rancangan itu Procureur Generaal (Jaksa Agung Hindia Belanda) pada waktu itu yaitu Mr. Hultman berpendapat bahwa itu terlalu sulit untuk dilaksanakan, sehingga nanti mengakibatkan bertimbunnya pekerjaan openbaar ministerie (penuntut umum) dan juga bagi Procureur Generaal.
Gubernur Jenderal Rochussen sendiri masih khawatir tentang diberlakukannya reglemen tersebut bagi orang Bumiputra, jangan – jangan terlampau jauh memasuki kehidupan mereka, sehingga reglement tersebut masih dipandang sebagai percobaan.
Menurut Supomo, Mr. Wichers ini penganjur politik pendesakan hukum adat secara sistematis serta berangsur – angsur oleh hukum Eropa. Akan tetapi Gubenur Genderal tidak menyetujuinya. Ia beranggapan bahwa perombakan atau pemecahan masyarakat Jawa itu berbahaya dan tidak politis, selama belum dapat dibentuk masyarakat lain yang tetap sentosa sebagai penggantinya dan yang terakhir ini tidak dapat dikira – kirakan selama orang Bumiputra itu tetap beragama Islam dan bukan Kristen
Mr. Wichers mengadakan beberapa perbaikan atas anjurannya Gubenur Jendral , dan diumumkan pada tanggal 5 April 1848, Sbld Nomor 16, dan dikuatkan dengan firman Raja tanggal 29 September 1849 Nomor 93, diumumkannya dalam Sbld 1849 Nomor 63.
Reglement tersebut beberapa kali diubah dan diumumkankembali dengan Sbld 1926 Nomor 559 jo. 496. Sesudah tahun 1926 masih diadakan perubahan, yang terpenting ialah yang diumumkan dengan Sbld1941 Nomor 32 jo. 98.
Dengan Sbld 1941 Nomor 44 diumumkan kembali dengan nama Herziene Inlands Reglement atau HIR. Yang terpenting dari perubahan IR menjadi HIR ialah dengan perubahan itu dibentuk lembaga openbaar ministerie atau penuntut umum, yang dahulu ditempatkan di bawah pamong praja. Dengan perubahan ini maka Openbaar Ministerie (OM) atau Perket itu secara bulatdan tidak terpisah – pisahkan (een en ondeelbaar) berada di bawah Officiervan Justitie dan Procureur Generaal.
Dalam Praktek, IR masih berlaku di samping HIR di Jawa dan Madura. HIR berlaku di kota – kota besar seperti Jakarta (Batavia), Semarang, Surabaya, Malang, dan lain – lain, sedangkan dikota – kota lain berlaku IR.
Untuk golongan Bumiputra, selain yang telah disebut dimuka masih ada pengadilan lain seperti districgerecht, regentschapsgerecht, dan luar Jawa dan Madura terdapat magistraatsgerecht menurut ketantuan Reglement Buitengewesten yang memutus perkara yang kecil.
Sebagai pengadilan yang tertinggi meliputi seluruh “Hindia Belanda”, ialah Hooggerechtshof yang putusan – putusan disebut arrest. Tugas diatur dalam Pasal 158 Indische Staatsregeling dan RO.

ACARA PIDANA PADA ZAMAN PENDUDUKAN JEPANG DAN SESUDAH PROKLAMASI KEMERDEKAAN

Pada zaman pendudukan Jepang, pada umumnya tidak terjadi perubahan asasi kecuali hapusnya Raad van Justitie sebagai pengadilan untuk golongan Eropa. Dengan Undang undang (Osamu Serei) No 1 Tahun 1942 yang mulai berlaku pada tanggal 7 Maret 1942 dikeluarkan aturan peralihan di Jawa dan Mardura yang berbunyi  : “Semua badan – badan pemerintahan dan kekuasaannya, hukum dan undang – undang dari pemerintah yang dulu, tetap diakui sah buat sementara waktu asal saja tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah militer” (Pasal 3).
Acara pidana pada umumnya tidak berubah. HIR dan Reglement voor de Buitengewesten serta Landgerechtsreglement berlaku untuk Pengadilan Negeri  (Tihoo Hooin). Pengadilan Tinggi (Kootoo Hooin) dan Pengadilan Agung (Saiko Hooin). Susunan pengadilan ini diatur dengan Osamu Serei Nomor 3 Tahun 1942 Tanggal 20 September 1942.
Pada tiap macam pengadilan itu ada kejaksaan, yaitu Saikoo Kensatsu Kyoku pada Pengadilan Agung, Kootoo Kensatsu Kyoku pada Pengadilan Tinggi, dan Tihoo Kensatsu Kyoku pada Pengadilan Negeri.
Pada saat proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, keadaan tersebut dipertahankan dengan Pasal II aturan Peralihan UUD 1945.
Untuk memperkuat aturan peralihan ini, maka Presiden mengeluarkan suatu peraturan pada tanggal 10 Oktober 1945 yang disebut peraturan Nomor 2.

HUKUM ACARA PIDANA MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 1 (DRT) TAHUN 1951

Dengan undang – undang tersebut dapat dikatakan telah diadakan unifikasi hukum acara pidanadan susunanpengadilan yang beraneka ragam sebelumnya. Menurut Pasal 1 undang – undang tersebut dihapus yaitu sebagai berikut :
  1. Mahkamah Yustisi di Makasar dan alat penuntut umum padanya.
  2. Appelraad di Makasar.
  3. Apeelraad di Medan.
  4. Segala pengadilan Negara dan segala landgerecht (cara baru) dan alat penuntut umum padanya.
  5. Segala pengadilan kepolisian dan alat penuntut umum padanya.
  6. Segala pengadilan magistraad (pengadilan rendah).
  7. Segala pengadilan kabupaten
  8. Segala raad distrik.
  9. Segala pengadilan negorij.
  10. Pengadilan swapraja.
  11. Pengadilan adat.

Hakim perdamaian desa yang diatur oleh Pasal 3a RO itu masih berhak hidup dengan alasan sebagai berikut :
  1. Yang dicabut oleh KUHAP ialah yang mengenai acara pidana sedangkan HIR dan Undang – undang Nomor 1 (drt) 1951 juga mengatur acara perdata dan hukum pidana materiil.
  2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman juga tidak menghapusnya.

LAHIRNYA KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Setelah lahirnya orde baru terbukalah kesempatan  untuk membangun segala segi kehidupan. Puluhan undang – undang diciptakan, terutama merupakan pengganti peraturan warisan colonial.
Sejak Oemar Seno Adji menjabat Menteri Kehakiman, dibentuk suatu panitia di departemen Kehakiman yang bertugas menyusun suatu rencana undang – undang Hukum Acara Pidana. Pada waktu Mochtar Kusumaatmadja menggantikan Oemar Seno Adji menjadi Menteri Kehakiman, penyempurnaan rencana itu diteruskan. Pada Tahun 1974 rencana terseut dilimpahkan kepada Sekretariat Negara dan kemudian dibahas olehwmpat instansi, yaitu Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Hankam termasuk didalamnya Polri dan Departemen Kehakiman.
Setelah Moedjono menjadi Menteri Kehakiman, kegiatan dalam penyusunan rencana tersebut diitensifkan. Akhirnya, Rancangan Undang – undang Hukum Acara Pidana itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas dengan amanat Presiden pada tanggal 12 September1979 Nomor R.08/P.U./IX/1979.
Yang terakhir menjadi masalah dalam pembicaran Tim Sinkronisasi dengan wakil pemerintah, ialah pasal peralihan yang kemudian dikenal dengan Pasal 284.
Pasal 284 ayat (2) menjajikan bahwa dalam 2 tahun akan diadakan perubahan peninjauan kembali terhadap hukum acara pidana khusus seperti misalnya yang terdapat dalam Undang – undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tapi kenyataannya setelah 19 tahun berlakunya KUHAP, tidak ada tanda – tanda adanya usaha untuk meninjau kembali acara khusus tersebut, bahkan dengan PP Nomor 27 Tahun 1983 telah ditegaskan oleh Pemerintah bahwa penyidikan delik – delik dalam perundang – undangan pidana khusus tersebut, dilakukan oleh berikut ini.
  1.  
    1. Penyidik
    2. Jaksa.
    3. Pejabat Penyidik yang berwenang yang lain, berdasarkan peraturan perundang – undangan (Pasal 17 PP Nomor 27 Tahun 1983).

Rancangan Undang – Undang Hukum Acara Pidana disahkan oleh siding paripurna DPR pada tanggal 23 September 1981, kemudian Presiden mensahkan menjadi undang – undang pada tanggal 31 Desember 1981 dengan nama KITAB UNDANG – UNDANG ACARA PIDANA (Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981, LN 1981 Nomor 76, TLN Nomor 3209.

»»  READMORE...

MK: HUKUM ACARA PERDATA

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Pengertian Hukum Acara Perdata
Sebagai bagian dari hokum acara (formeel recht), maka Hukum Acara Perdata mempunyai ketentuan-ketentuan pokok yang bersifat umum dan dalam penerapannya hukum acara perdata mempunyai fungsi untuk mempertahankan, memelihara, dan menegakan ketentuan-ketentuan hukum perdata materil. Oleh karena itu eksistensi hukum acara perdata sangat penting dalam kelangsungan ketentuan hukum perdata materil.
Adapun beberapa pengertian hukum acara perdata menurut beberapa pakar hukum
a. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH
Beliau mengemukakan batasan bahwa hukum acara perdata sebagai rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan cara bagaimana cara pengadilan itu harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan hukum perdata.
b. Prof. Dr. Sudikno Mertukusumo, SH
Member batasan hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata material dengan perantaraan hakim. Dengan perkataan lain, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang menetukan bagaimana caranyamenjamin pelaksanaan hukum perdata material. Lebih kongkrit lagi dapatlah dikatakan bahwa hukum acara perdata mengatur bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya, dan pelaksanaan dari pada putusannya.
c. Prof. Dr. R. Supomo, SH
Dengan tanpa memberikan suatu batasan tertentu, tapi melalui visi tugas dan peranan hakin menjelaskan bahwasanya dalam peradilan perdata tugas hakim ialah mempertahankan tata hukum perdata (burgerlijk rechtsorde) menetapkan apa yang ditentukan oleh hukum dalam suatu perkara.
Berdasarkan pengertian –pengertian yang dikemukakan diatas serta dengan bertitik tolak kepada aspek toeritis dalam praktek peradilan, maka pada asasnya hukum acara perdata adalah :
1. Peraturan hukum yang mengatur dan menyelenggarakan bagaimana proses seseorang mengajukan perkara perdata kepada hakim/pengadilan. Dalam konteks ini, pengajuan perkara perdata timbul karena adanya orang yang merasa haknya dilanggar orang lain, kemudian dibuatlah surat gugatan sesuai syarat peraturan perundang-undangan.
2. Peraturan hukum yang menjamin, mengatur dan menyelenggarakan bagaimana proses hakim mengadili perkara perdata. Dalam mengadili perkara perdata, hakim harus mendengar kedua belah pihak berperkara (asas Audi Et Alterm Partem). Disamping itu juga, proses mengadili perkara, hakim juga bertitik tolak kepada peristiwanya hukumnya, hukum pembuktian dan alat bukti kedua belah pihak sesuai ketentuan perundang-undangan selaku positif (Ius Constitutum)
3. Peraturan hukum yang mengatur proses bagaimana caranya hakim memutus perkara perdata.
4. Peraturan hukum yang mengatur bagaimana tahap dan proses pelaksanaan putusan hakim (Eksekusi)
1.2 Sumber-sumber hukum acara perdata.
Dalam praktek peradilan di Indonesia saat ini, sumber-sumber hukum acara perdata terdapat pada berbagai peraturan perundang-undangan.
a. HIR (Het Herzine Indonesich Reglemen) atau Reglemen Indonesia Baru, Staatblad 1848.
b. RBg (Reglemen Buitengwesten) Staatblad 1927 No 277
c. Rv (Reglemen Hukum Acara Perdata Untuk golongan Eropa) Staatblad No 52 Jo Staatblad 1849 No.63. namun sekarang ini Rv tidak lagi digunakan karena berisi ketentuan hukum acara perdata khusus bagi golongan Eropa dan bagi mereka yang dipersamakan dengan mereka dimuka (Raad van Justitie dan Residentiegerecht. Tetapi Raad Van Justitie telah dihapus, sehingga Rv tidak berlaku lagi. Akan tetapi dalam praktek peradilan saat ini eksistensi ketentuan dalam Rv oleh Judex Facti (pengadilan negeri dan pengadilan tinggi) serta mahkamah agung RI tetap dipergunakan dan dipertahankan. Mis : Ketentuan tentang Uang paksa(dwangsom) dan intervensi gugatan perdata.
d. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
e. Undang-Undang.
1. UU No.4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
2. UU No.5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung, yang mengatur tentang hukum acara kasasi
3. UU No.8 Tahuun 2004 Tentang Peradilan Umum.
4. UU No.3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama.
5. UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan beserta peraturan pelaksanaannya.
6. UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
1.3 Asas-Asas Hukum Acara Perdata Indonesia
Bertitik tolak kepada praktek peradilan Indonesia maka dapatlah disebutkan beberapa asas-asas umum hukum acara perdata Indonesia.
a. Peradilan yang terbuka untuk umum (Openbaarheid Van Rechtsspraak)
Peradilan yang terbuka untuk umum merupakan aspek fundamental dari hukum acara perdata. Sebelum perkara disidangkan, maka hakim ketua harus menyatakan bahwa “persidangan terbuka untuk umum” sepanjang undang-undang tidak menentukan lain. (Mis : dalam perkara persidangan perkara perceraian siding dinyatakan tertutup untuk umum. Apabila hal ini tidak dipenuhi maka akan mengakibatkan putusan batal demi hukum (Pasal 19 Ayat 1 dan 2 UU No.4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
b. Hakim bersifat Pasif (Lijdelijkeheid Van De Rehter)
Dalam asas ini terdapat sebuah aturan yang dikenal dengan (Nemo Judex Sine Actore) yang artinya apabila gugatan tidak diajukan oleh para pihak, maka tidak ada hakim yang mengadili perkara bersangkutan.
c. Mendengar Kedua belah pihak.
d. Pemeriksaan dalam dua instansi (Onderzoek In Tween Instanties)
e. Pengawasan Putusan Lewat Kasasi.
f. Peradilan dengan membayar biaya.
Peradilan perkara perdata pada asanya dikenakan biaya perkara (Pasal 4 Ayat 2, Pasal 5 Ayat 2, UU No 4 Tahun 2004. Pasal 121 Ayat 4 HIR/Pasal 145 Ayat 4, 192, 194 RBg. Bagi mereka yang tidak mampu membayar biaya perkara dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri setempat untuk berperkara secara Cuma-Cuma (Pro Deo).
1.4 Susunan Badan Peradilan di Indonesia.
Menurut UUD 1945 bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh mahkamah agung dan badan peradilan dibawahnya. Jenis dan dasar badan peradilan di Indonesia terdapat dalam pasal 10 ayat (1) UU No 4 Tahun 2004, dikenal empat lingkungan peradilan di Indonesia yaitu :
a. Peradilan Umum (UU No 8 Tahun 2004)
b. Peradilan Agama (UU No 3 Tahun 2006)
Dalam perdalilan agama membawahi Pengadilan Agama Neger
c. Peradilan Militer (UU No 31 Tahun 1997)
d. Peradilan Tata Usaha Negara (UU No 9 Tahun 2004)
Keempat badan peradilan tersebut kesemuanya dibawah Mahkamah Agung RI. Berdasarkan pasal 11 (1) UU No 4 Tahun 2004. Mahkamah Agung RI merupakan pengadilan Negara tertinggi dari keempat lingkungan peradilan sebagaimana disebutkan diatas. Selanjutnya pada ayat dua (2) disebutkan, kewenangan Mahkamah Agung RI adalah :
a. Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan dimana semua lingkungan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung.
b. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
c. Kewenangan lain yang diberikan undang-undang.
Peradilan umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya mengenai perkara perdata maupun pidana yang dijalankan oleh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Di dalam peradilan umum diberntuk beberapa pengadilan khusus yang berada dilingkungan pengadilan negeri yaitu :
1. Pengadilan niaga (pasal 280 UU No.4 Tahun 1998 Tentang kepailitan)
2. Pengadilan anak (pasal 2 UU No.3 Tahun 1997 Tentang pengadilan anak)
3. Pengadilan hak asasi manusia (pasal 2 UU No.26 Tahun 2000 Tentang pengadilan HAM)
4. Pengadilan tindak pidana korupsi
5. Pengadilan hubungan industrial (pasal 1 angka 17 UU No.2 Tahun 2004 Tentang penyelesaian Perselisihan hubungan industrial.)
6. Pengadilan perikanan.
Peradilan Agama, Militer dan Tata Usaha Negara merupakan peradilan khusus karena mengadili perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu. Berdasarkan UU No.3 Tahun 2006 Tentang Pengadilan Agama, kewenangan pengadilan agama diperluas sebagaimana diatur dalam pasal 49 yaitu :pengadilan agama bertugas dan berwewenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang beragama Islam di bidang : perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, infaq, zakat, dan ekonomi syari’ah.
BAB II
PEMBERIAN KUASA (LASTGEVING)
2.1 Pemberian Kuasa (Lastgeving)
A. Pengertian Kuasa.
Secara Umum, surat kuasa tunduk pada prinsip hukum yang diatur dalam BAB ke enambelas, buku III KUHPerdata tentang perikatan. Sedangkan aturan khususnya diatur dan tunduk pada ketentuan hukum acara yang digariskan HIR dan RBG. Untuk memahami arti dari pengertian kuasa secara umum dapat dirujuk pada pasal 1792 KUHPerdta yang berbunyi “Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan”
Bertitik tolak dari pasal 1792 KUHPerdata tersebut diatas, dalam perjanjian kuasa terdapat dua pihak terdiri dari :
a. Pemberi kuasa atau letsgever (Instruction, Mandate)
b. Penerima kuasa yang diberi perintah atau mandate melakukan sesuatu untuk dan atas nama pemberi kuasa.
B. Berakhirnya Kuasa
Berdasarkan pasal 1813 KUHPerdata, hal-hal yang dapat mengakhiri pemberian kuasa adalah sebagai berikut :
1. Pemberi kuasa menarik kembaliu secara sepihak.
Ketentuan pencabutan kembali kuasa oleh pemberi kuasa, diatur lebih lanjut dalam pasal 1814 KUHPerdata dengan acuan. :
a. Pencabutan tanpa melakuakan persetujuan dari penerima kuasa
b. Pencabutan dapat dilakuakan secara tegas dalam bentuk mencabut secara tegas dan tertulis atau meminta kembali surat kuasa dari penerima kuasa.
c. Pencabutan secara diam-diam berdasarkan pasal 1816 KUHPerdata.
2. Salah satu puhak meninggal dunia
Dengan sendirinya pemberian kuasa berakhir demi hukum.
3. Penerima kuasa melepas kuasa.
Pasal 1817 KUHPerdata member hak secara sepihak kepada kuasa untuk melepas kuasa yang diterimanya dengan syarat :
a. Hsarus memberitahu kehendak pelepasan itu kepada pemberi kuasa
b. Pelepasan tidak boleh dilakuakan pada saat yang tidak layak. Ukuran tentang hal ini didasarkan pada perkiraan objektif, apakah pelepasan itu dapat menimbulkan kerugian kepada pemberi kuasa.
C. Jenis-Jenis Kuasa.
1. Kuasa Umum (pasal 1795 KUHPerdata)
2. Kuasa khusus (pasal 1795 KUHPerdata)
3. Kuasa Istimewa (pasal 1796 KUHPerdata)
4. Kuasa perantara (pasal 1792 KUHPerdata dan pasal 62 KUHD)
D. Kuasa Menurut Hukum
Kuasa menurut hukum disebut juga Wettelijke Vertegnwoording atau Legal Mandatory. Maksudnya undang-undang sendiri telah menetapkan seseorang atau suatu badan untuk dengan sendirinya bertindak mewakili. Beberapa kuasa hukum adalah sebagai berikut :
1) Wali terhadap anak dibawah umur (pasal 51 UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan)
2) Curator atas orang tidak waras.
3) Orang tua terhadap anak yang belum dewasa (pasal 45 (2) UU No 1 Tahun 1974
4) BPH sebagai curator kepailitan
5) Direksi atau pengurus badan hukum
6) Direksi perusahaan persoroan (persero)
7) Pimpinan perwakilan perusahaan asing
                  8) Pimpinan cabang perusahaan domestic
»»  READMORE...