Sabtu, 06 Oktober 2012

MK: PPL

Hakikat
1. Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) adalah matakuliah yang mengembangkan kompetensi
   mahasiswa dalam melaksanakan praktik kependidikan atau nonkependidikan agar mahasiswa
   siap menjadi tenaga profesional dalam bidang keahliannya.
2. PPL merupakan kulminasi dari pengalaman belajar teoritis dan praktis untuk mengembangkan
   kompetensi mahasiswa agar siap menjadi tenaga kependidikan atau nonkependidikan
   yang profesional.
3. PPL dilaksanakan secara terprogram, terpadu, dan terbimbing melalui kegiatan magang
   di sekolah atau lembaga yang menyelenggarakan program di bidang pendidikan
   bagi mahasiswa kependidikan dan bagi mahasiswa nonkependidikan, magang dilaksanakan di
   perusahaan/industri/lembaga yang sesuai dengan bidang keahliannya.


Tujuan
Tujuan PPL adalah memberikan pengalaman praktis di lapangan melalui kegiatan magang, agar:
1. Mahasiswa kompeten dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan bidang keahliannya; dan
2. Mahasiswa siap menjadi tenaga profesional dalam bidang keahliannya.

Status dan Bobot
PPL adalah Matakuliah Intrakurikuler, dengan bobot antara 4 s.d. 6 SKS yang wajib diikuti
oleh setiap mahasiswa UM. Bobot Matakuliah PPL ini secara khusus diatur dalam
Juknis PPL Bidang Studi.

Jenis PPL
PPL terdiri atas PPL Kependidikan dan PPL Nonkependidikan.
1. PPL Kependidikan adalah matakuliah yang mengembangkan kompetensi mahasiswa dalam
   melaksanakan praktik keguruan dan atau nonkeguruan agar mahasiswa siap menjadi
   tenaga kependidikan yang profesional. PPL Kependidikan terdiri atas PPL Keguruan
   dan PPL Nonkeguruan.
   a. PPL Keguruan wajib diikuti oleh mahasiswa program kependidikan calon guru
      pada program Pendidikan Sarjana (S1) dan Diploma.
   b. PPL Nonkeguruan wajib diikuti oleh mahasiswa kependidikan calon tenaga kependidikan
      nonguru, yakni:
      1) Mahasiswa Program Studi Bimbingan Konseling dan Psikologi
      2) Mahasiswa Program Studi Teknologi Pendidikan
      3) Mahasiswa Program Studi Administrasi Pendidikan
      4) Mahasiswa Program Studi Pendidikan Luar Sekolah
2. PPL Nonkependidikan adalah matakuliah yang mengembangkan kompetensi mahasiswa dalam
   melaksanakan praktik industri/perusahaan/lembaga agar mahasiswa siap menjadi
   tenaga profesional dalam bidang keahliannya. PPL Nonkependidikan terdiri atas
   berbagai keahlian di luar bidang kependidikan dan wajib diikuti oleh
   setiap mahasiswa nonkependidikan.

Ketentuan Pelaksanaan
1. Ketentuan untuk mengikuti PPL Kependidikan diatur dalam Juklak PPL Kependidikan
   (Keguruan dan Nonkeguruan) dan Juknis PPL Bidang Studi Kependidikan.
2. Ketentuan untuk mengikuti PPL Nonkependidikan bagi mahasiswa nonkependidikan diatur
   dalam Juklak PPL Nonkependidikan dan Juknis PPL Bidang Studi Nonkependidikan.
3. Mahasiswa yang mengambil program PPL harus terdaftar sebagai mahasiswa pada semester
   saat ia mengambil program PPL.
4. Pembinaan, pengembangan, dan pelaksanaan PPL Kependidikan dan Nonkependidikan diatur
   dan dikelola oleh UPT PPL dan Tim Pengembang UPT PPL yang terdiri atas
   wakil-wakil fakultas.
5. PPL dilaksanakan pada semester ganjil dan genap.
6. Ketentuan teknis berkaitan dengan pelaksanaan PPL diatur dalam Juklak PPL Kependidikan/
   Nonkependidikan dan Juknis PPL Bidang Studi.



Tidak ada komentar:

:b:

Posting Komentar